Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f, jangka waktunya paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pemanfaatan berupa KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f: a. hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure, seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan; dan b. permohonannya diajukan paling lama 6 (enam) bulan setelah government force majeure nyata-nyata terjadi. (3) Jangka waktu Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur yang dilakukan dalam bentuk Sewa atau KSP dan perpanjangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan. (4) Jangka waktu Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur yang dilakukan dalam bentuk KSPI dan perpanjangannya ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. (5) Jangka waktu Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan perpanjangannya dituangkan dalam perjanjian.
