Pasal 5
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d adalah sebesar Rp8.971.661.073.111,00 (delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah), yang terdiri atas: a. Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp4.367.227.054.896,00 (empat triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah); dan b. Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp4.604.434.018.215,00 (empat triliun enam ratus empat miliar empat ratus tiga puluh empat juta delapan belas ribu dua ratus lima belas rupiah). (2) Rincian kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
