Pasal 6
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e adalah sebesar Rp251.514.582.222,00 (dua ratus lima puluh satu miliar lima ratus empat belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. Iuran Tetap sebesar Rp681.262.440,00 (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah); dan b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp250.833.319.782,00 (dua ratus lima puluh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah). (2) Rincian kurang bayar DBH SDA Panas Bumi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
