PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang RINCIAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 4
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah sebesar Rp31.161.370.000,00 (tiga puluh satu miliar seratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). (2) Rincian kurang bayar DBH SDA Perikanan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
