PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 9
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL. SK No 148636 A (2) Tanggung...
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. evaluasi dan akreditasi. (3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
