PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 8
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas: a. dosen; b. instruktur/widyaiswara; dan c. tenaga kependidikan. (21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas: a. dosen; b. instruktur; dan c. tenaga kependidikan. (3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Paragraf 1 Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
