Pasal 10
(1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. perencanaan; dan c. pengawasan dan penjaminan mutu internal. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. penJrusunan anggaran PTKL; b. pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL; c. pemberian akses yang berkeadilan di PTKL; d. penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan e. penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 148637 A Pasal12...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
