PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 12
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk: a. merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja; b. men5rusun rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan c. men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
