PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 27
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui: .a. penyelarasan kurikulum; b. penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasararLa; c. memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau d. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
