PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 26
(1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan ; SK No 148643 A c. penghentian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. penghentianpembinaan; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
