Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; SK No 148644A b.dalam...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _ 16_ b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL; d. peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
- PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
- PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan; e. dalam... SK No 148645 A
f PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t7- e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
