PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 23
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. mahasiswa; b. program studi; dan c. satuan pendidikan. SK No 148642A (4) Evaluasi. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
