PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 24
(1) Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal. (2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
