Pasal 49
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Berdasarkan usulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), PA MENETAPKAN Penyedia Sistem Informasi. (2) Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat: a. meminta penjelasan Pelaksana Pengadaan atas ketidaksesuaian yang ditemukan; b. memerintahkan untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan/atau negosiasi ulang, berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA; dan/atau c. menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal. (3) Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4). (4) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia
yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP.
