PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 48
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan perwakilan dari calon
Penyedia terpilih yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani kontrak atas nama calon Penyedia terpilih. (2) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.
