Pasal 47
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi. (2) Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Penyedia; b. unsur-unsur yang dinegosiasikan; c. hasil negosiasi teknis; d. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; e. alasan negosiasi penunjukan langsung gagal, dalam hal penunjukan langsung dinyatakan gagal; f. tanggal berita acara; dan g. keterangan lain yang dianggap perlu. (3) Dalam hal tercapai kesepakatan pada saat negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan hasil
penunjukan langsung kepada PA yang paling sedikit berisi usulan Penyedia. (4) Dalam hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud. (5) Pelaksana Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan. (6) Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon Penyedia terpilih: a. tidak menanggapi; atau b. menanggapi namun tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan menghentikan negosiasi dan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih alasan penghentian tersebut, serta menyatakan penunjukan langsung gagal. (7) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi. (8) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP.
