Pasal 46
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan. (2) Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup negosiasi ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, input dari calon Penyedia terpilih terkait staf pendamping dan fasilitas, dan syarat-syarat khusus kontrak.
(3) Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. (4) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk jenis kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan b. untuk jenis kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya. (5) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi klarifikasi atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih terkait penawaran biaya yang diajukan. (6) Dalam rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan.
