PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 50
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Berdasarkan penetapan Penyedia Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pelaksana Pengadaan mengumumkan Penyedia Sistem Informasi melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. nama dan alamat Penyedia Sistem Informasi; g. nilai total harga penawaran; dan h. harga akhir hasil negosiasi.
