PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 40
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
Dalam hal pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, tahapan pelaksanaan pemilihan dimaksud meliputi: a. undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi); c. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; d. negosiasi teknis dan biaya; e. penetapan Penyedia; dan f. pengumuman Penyedia.
