PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 39
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan pemenang tender pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. (2) Pengumuman pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. nama dan alamat pemenang tender; g. nilai total harga penawaran; dan h. total biaya hasil negosiasi (jika ada). (3) Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemenang tender.
