Pasal 41
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. sumber pendanaan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. kualifikasi Penyedia Sistem Informasi yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK; f. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan dokumen penawaran; dan g. nomor dan tanggal penetapan RUP.
(2) Untuk kepentingan menyusun dokumen penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan Rancangan Kontrak. (3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih.
