Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang. (2) Menteri Dalam Negeri secara periodik melakukan penyempurnaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Penyempurnaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah; c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah; d. keuangan daerah; e. potensi sumber daya daerah; f. produk hukum daerah; g. kependudukan; h. informasi dasar kewilayahan; dan i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis, dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
