PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 12
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, diutamakan untuk penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD. (2) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, digunakan untuk penyusunan RKPD dan Renja SKPD.
