Pasal 14
BAB 3 — KOORDINASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ANTARPROVINSI
(1) Koordinasi perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi bertujuan untuk: a. terciptanya sinkronisasi dan sinergi pelaksanaan pembangunan daerah dalam upaya mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya; b. memantapkan hubungan dan keterikatan daerah provinsi yang satu dengan daerah provinsi yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mensinergikan pengelolaan potensi antarprovinsi dan/atau dengan pihak ketiga, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal; d. keterpaduan antara rencana pembangunan daerah provinsi yang didanai melalui APBD dengan rencana pembangunan di daerah provinsi yang didanai APBN; e. mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum, khususnya yang ada di wilayah terpencil, pulau-pulau terluar, perbatasan antardaerah/antar negara dan daerah tertinggal; dan f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah. (2) Koordinasi perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi mencakup: a. dua provinsi atau lebih yang berdekatan; b. dua provinsi atau lebih dalam satu wilayah kepulauan; dan c. dua provinsi atau lebih atas dasar kesepakatan bersama; (3) Dua provinsi atau lebih atas dasar kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sebagai satu wilayah pembangunan regional dan/atau memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
