PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51-prt-m-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI...
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA
Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan, dan perguruan tinggi, dan/atau pakar serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri.
