Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA
(1) Lembaga Tingkat Nasional MENETAPKAN pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pedoman pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Lembaga yang meliputi antara lain: a. program kerja; b. pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan; c. pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. pedoman pelaksanaan registrasi; e. pedoman pelaksanaan lisensi unit sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja; f. program peningkatan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli; dan g. kode etik Lembaga serta lambang Lembaga.
