Pasal 10
BAB 2 — TAHAPAN PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA
(1) Pengurus Lembaga yang dikukuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/M/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja masih tetap menjalankan tugas sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pengukuhan pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
