PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51-prt-m-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
