Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) DAK Fisik diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk mendanai Kegiatan Penunjang paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman. (2) Kegiatan Penunjang bidang perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) untuk masing-masing menu rumah swadaya dan menu rumah khusus. (3) Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, berupa penguatan basis data dan survei kondisi; dan/atau
b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. jasa pendamping tenaga fasilitator lapangan nonaparatur sipil negara untuk kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola khususnya untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual meliputi;
- konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
- supervisi konstruksi. e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah meliputi:
- rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yang menunjang pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan
- rapat koordinasi antara OPD dengan tenaga fasilitator lapangan dalam rangka penguatan kapasitas, khusus untuk bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman.
- Rapat koordinasi antar stakeholder pengelola DAK Fisik di tingkat kabupaten/kota. f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (4) Penggunaan DAK Fisik untuk Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan DAK Fisik.
