Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan Rencana Kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui oleh Unit Organisasi dan/atau Sekretariat Jenderal cq. PFID (2) Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. (3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. (5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
