PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
SLIN bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi dan pemasaran perikanan nasional; b. memperkuat dan memperluas konektivitas antara sentra produksi hulu, produksi hilir dan pemasaran secara efisien; dan c. meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan, bahan dan alat produksi, serta informasi dari hulu sampai dengan hilir.
