PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan SLIN dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi di bidang perikanan. (2) Pelaksanaan pengawasan SLIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
