PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan pelaksanaan SLIN dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan produksi dan pemasaran di bidang perikanan; b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c. sosialisasi.
