PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN
Strategi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui: a. pembentukan dan pengembangan kelembagaan pengelolaan SLIN di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan dan pusat distribusi; b. percepatan pembentukan kelembagaan SLIN oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan c. mendorong penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik perikanan swasta.
