PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
Strategi pengembangan jasa logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui: a. pengembangan usaha dan investasi bidang jasa logistik perikanan; b. pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan; dan c. pemberian insentif bagi penyedia jasa logistik di bidang perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
