PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 26
BAB 15 — BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri.
(2) Syarat bagi PNS yang akan belajar atas biaya sendiri adalah: a. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; b. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; c. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; d. mempunyai DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan e. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya.
