Pasal 27
BAB 15 — BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
Prosedur belajar atas biaya sendiri : a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan :
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
surat keputusan calon PNS;
surat keputusan pangkat terakhir;
surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik;
surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk; dan 8) surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
b. Usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan kepada pejabat yang berwenang.
