PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 25
BAB 14 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian tugas belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan tugas belajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar.
(3) Evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
