PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 24
BAB 14 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memonitor pelaksanaan tugas belajar.
(2) Monitoring dilakukan untuk mengetahui : a. keberhasilan pelaksanaan tugas belajar; b. pemberian nilai DP3; c. keberadaan tempat tinggal; d. perilaku pegawai pelajar.
(3) Hasil monitoring pelaksanaan tugas belajar dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
