Pasal 91
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap Mahasiswa ISBI Bandung mempunyai kewajiban: a. menjunjung tinggi nilai moral dan etika atau akhlak mulia, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan ISBI Bandung; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; d. menjaga kewibawaan dan nama baik ISBI Bandung; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional; f. berpartisipasi dalam membangun budaya dan komunitas belajar ISBI Bandung; g. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan ISBI
Bandung; dan h. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
