Pasal 92
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan ISBI Bandung. (3) Norma dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hal-hal sebagai berikut: a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; b. organisasi kemahasiswaan; dan c. pembinaan bakat dan minat Mahasiswa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
