Pasal 90
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa ISBI Bandung mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik- baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas ISBI Bandung dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studinya dalam penyelesaian
studi; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajar; f. menyelesaikan studi lebih awal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki; i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISBI Bandung; j. memperoleh pelayanan kegiatan organisasi Mahasiswa ISBI Bandung, dan k. memperoleh pelayanan khusus bagi yang membutuhkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
