PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 89
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa ISBI Bandung merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di ISBI Bandung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Mahasiwa ISBI Bandung diatur dalam Peraturan Rektor.
