PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 86
BAB 6 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung meliputi pembinaan, pengembangan profesi, dan karir. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
