PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 87
BAB 6 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
