Pasal 85
BAB 6 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen ISBI Bandung terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen PNS yang bekerja penuh waktu di ISBI Bandung yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga
pendidik tetap pada ISBI Bandung. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di ISBI Bandung yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di ISBI Bandung. (4) Jenjang jabatan dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat sesuai dengan kebutuhan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dosen tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
