Pasal 84
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Sistem pengawasan internal ISBI Bandung merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi ISBI Bandung yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal. (3) Rektor bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan pengawasan internal ISBI Bandung. (4) Ketentuan mengenai sistem pengawasan internal ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
