Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
