PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Bandung memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk toga, topi, kalung, dan atribut lain. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jas almamater berwarna biru tarum dan
bagian dada kiri terdapat lambang ISBI Bandung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
