PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Bandung memiliki himne dan mars. (2) Himne ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna tridharma perguruan tinggi, yang membentuk manusia seutuhnya dengan kompetensi mencipta, mengkaji, membina, dan mengabdi pada seni budaya bangsa.
(3) Himne ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Mars ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan himne dan mars ISBI Bandung diatur dalam Peraturan Rektor.
